Setapak Langkah – 06 Juni 2026 | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan rencana pembuatan regulasi baru yang mewajibkan penggunaan Gawai Proteksi Arus Sementara (GPAS) oleh konsumen rumah tangga. Langkah ini diambil guna menurunkan angka kebakaran yang disebabkan oleh hubungan arus pendek pada instalasi listrik.
GPAS merupakan perangkat kecil yang dipasang pada stop kontak atau saklar utama. Alat ini dapat memutus aliran listrik secara otomatis ketika terdeteksi lonjakan arus berbahaya, sehingga mencegah terbakarnya peralatan elektronik maupun bangunan.
- Meminimalisir risiko kebakaran akibat korsleting.
- Melindungi peralatan rumah tangga dari kerusakan akibat overcurrent.
- Meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya keamanan listrik.
Regulasi yang sedang disiapkan mencakup beberapa poin penting, antara lain:
| Komponen | Ketentuan |
|---|---|
| Pemasangan GPAS | Wajib pada setiap rumah tinggal baru dan renovasi besar. |
| Sertifikasi | GPAS harus memiliki sertifikat standar SNI dan lolos uji keamanan. |
| Pengawasan | Pemeriksaan rutin oleh petugas terkait selama 2 tahun pertama. |
| Sanksi | Denda administratif bagi yang tidak mematuhi ketentuan. |
ESDM menargetkan penerapan regulasi ini mulai akhir tahun 2024, dengan fase sosialisasi yang melibatkan lembaga‑lembaga standar, distributor alat listrik, serta media massa. Pemerintah juga berencana memberikan insentif bagi produsen GPAS lokal guna mempercepat ketersediaan di pasar.
Jika regulasi ini berhasil, diharapkan angka kebakaran rumah tangga yang dipicu oleh kegagalan instalasi listrik dapat turun secara signifikan, sekaligus menurunkan kerugian ekonomi akibat kerusakan properti.