Setapak Langkah – 05 Juni 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada hari … menandatangani Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 yang mengatur percepatan pelaksanaan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Dalam kesempatan yang sama, beliau mengumumkan pergantian kepemimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta‑Bandung.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditunjuk sebagai Ketua Komite, menggantikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Penunjukan ini diharapkan dapat memberikan dorongan baru bagi proyek strategis yang telah mengalami beberapa penundaan.
Perpres tersebut menegaskan beberapa hal utama, antara lain:
- Penetapan target penyelesaian fase pertama jalur seluas 142,3 km dalam waktu lima tahun.
- Pembentukan mekanisme pendanaan campuran antara pemerintah, BUMN, dan investor swasta.
- Peningkatan koordinasi lintas kementerian melalui Komite yang kini dipimpin AHY.
Komite Kereta Cepat Jakarta‑Bandung memiliki tugas pokok, meliputi:
- Pengawasan pelaksanaan konstruksi dan penyelesaian teknis.
- Koordinasi dengan pihak kontraktor, termasuk China Railway International.
- Pengelolaan aspek regulasi, perizinan, dan lingkungan.
- Pelaporan berkala kepada Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Penggantian Luhut dengan AHY dipandang sebagai langkah strategis untuk mempercepat pengambilan keputusan. AHY, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Pers Nasional, memiliki latar belakang politik serta jaringan luas di kalangan bisnis dan militer, yang dianggap dapat memperkuat sinergi antara sektor publik dan swasta.
Proyek kereta cepat ini diharapkan dapat memotong waktu tempuh antara dua kota metropolitan utama Indonesia dari sekitar tiga jam menjadi kurang lebih 40 menit, sehingga meningkatkan konektivitas, mengurangi kemacetan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi regional.