Setapak Langkah – 02 Juni 2026 | Universitas Indonesia (UI) resmi memberlakukan sistem sanksi berjenjang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI). Keputusan ini merupakan bagian dari upaya kampus untuk menegakkan prinsip keadilan dan menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan.
Skema sanksi dirancang dengan mempertimbangkan tiga faktor utama: bentuk pelanggaran, tingkat keberatan korban, serta derajat keterlibatan masing‑masing terlapor. Setiap faktor akan dinilai secara independen oleh tim investigasi khusus, kemudian dikombinasikan untuk menentukan tingkat hukuman yang tepat.
- Bentuk pelanggaran: meliputi tindakan fisik, verbal, atau digital yang bersifat seksual.
- Tingkat keberatan: menilai seberapa berat dampak psikologis dan fisik yang dirasakan korban.
- Derajat keterlibatan: membedakan antara pelaku utama, sekutu, atau pihak yang hanya memberi dukungan pasif.
Berikut merupakan contoh tahapan sanksi yang dapat diterapkan:
| Tingkat | Deskripsi Sanksi |
|---|---|
| 1 | Peringatan tertulis dan konseling wajib bagi pelaku dengan pelanggaran ringan. |
| 2 | Suspend sementara selama satu semester serta wajib mengikuti program rehabilitasi. |
| 3 | Pengeluaran permanen dari UI, denda administratif, dan pelaporan kepada pihak berwajib. |
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari organisasi kemahasiswaan serta Lembaga Kajian Gender UI, yang menilai langkah tersebut meningkatkan akuntabilitas dan memberi sinyal kuat bahwa UI tidak toleran terhadap kekerasan seksual.
Pihak universitas menegaskan bahwa proses penetapan sanksi akan tetap mengedepankan prinsip due process, menjamin hak semua pihak untuk didengar, serta memberikan mekanisme banding yang transparan.