Setapak Langkah – 26 Mei 2026 | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menamai mantan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka atas dugaan perintakan penyidikan dalam kasus korupsi di Kantor Pengawas Obat (CPO). Penetapan tersebut didasarkan pada serangkaian temuan yang menunjukkan upaya menghalangi proses penyelidikan oleh penyidik.
Berikut adalah poin‑poin utama yang menjadi dasar Kejagung:
- Penggunaan wewenang politik: Yeka diduga memanfaatkan jaringan dan pengaruhnya untuk menekan saksi serta pejabat yang terlibat dalam penyidikan.
- Penghentian dokumen penting: Terdapat bukti bahwa Yeka berusaha menutup akses terhadap dokumen keuangan dan kontrak yang relevan dengan kasus CPO.
- Pengalihan penyelidikan: Investigasi awal diarahkan ke pihak lain yang tidak terkait, sehingga menunda proses pengumpulan bukti.
- Komunikasi tertulis: Email dan pesan teks yang berhasil diungkap menunjukkan instruksi eksplisit untuk menghalangi penyidik.
- Pelanggaran Pasal 322 KUHP: Tindakan tersebut memenuhi unsur perintakan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
Proses hukum yang telah dijalankan mencakup:
- Penetapan tersangka oleh Kejagung pada tanggal 23 April 2024.
- Penyitaan barang bukti, termasuk laptop dan handphone milik Yeka, untuk mengidentifikasi jejak komunikasi.
- Pemeriksaan saksi yang sebelumnya menjadi target intimidasi.
- Penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses peradilan selanjutnya.
Kejagung menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum dan memastikan tidak ada pihak yang dapat menghalangi jalannya penyidikan, termasuk mantan pejabat tinggi negara. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pengumpulan bukti dan mempersiapkan dakwaan yang lebih terperinci.
Kasus ini menambah daftar kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat publik dan menegaskan pentingnya independensi lembaga penyidik dalam menegakkan keadilan.