Setapak Langkah – 26 Mei 2026 | Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Muslim (DPP IKM) menyatakan kesiapan untuk melaporkan tokoh publik yang dikenal dengan sebutan "Abu Janda" kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Langkah ini diambil setelah Abu Janda menuduh provinsi Sumatra Barat "barbar" serta menuduh adanya "Kristen fobia" yang menimpa masyarakat setempat.
Berikut kronologi singkat peristiwa:
- 26 Mei 2025 – Abu Janda menyampaikan kritik tajam melalui media sosial, menuduh pemerintah daerah Sumbar bersikap "barbar" dalam penanganan isu‑isu keagamaan.
- 27 Mei 2025 – Ia menambahkan tuduhan "Kristen fobia" terhadap kelompok minoritas Kristen di provinsi tersebut.
- 28 Mei 2025 – DPP IKM mengeluarkan pernyataan menolak tuduhan tersebut dan menyiapkan laporan ke polisi.
- 30 Mei 2025 – Masyarakat Minang di Sumbar menggelar diskusi terbuka menanggapi komentar Abu Janda.
Reaksi masyarakat Minang di Sumatra Barat beragam. Sebagian menilai bahwa kritik Abu Janda berlebihan dan dapat memperburuk citra daerah, sementara kelompok lain menganggap pentingnya kebebasan berpendapat namun menolak penyebaran ujaran yang memecah belah.
DPP IKM menegaskan tiga poin utama dalam laporan yang akan diajukan:
- Penetapan bahwa tuduhan "barbar" dan "Kristen fobia" tidak berdasar dan melanggar etika publik.
- Permintaan agar pihak berwajib melakukan penyelidikan atas potensi pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
- Pengajuan sanksi administratif atau pidana terhadap pelaku yang menyebarkan informasi menyesatkan.
Jika laporan diterima, proses hukum dapat berlanjut hingga penyidikan dan kemungkinan penjatuhan sanksi sesuai Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP. DPP IKM berharap kasus ini menjadi peringatan bagi publik untuk menahan diri dalam menyebarkan opini yang belum terverifikasi.
Pengamat politik menilai bahwa langkah DPP IKM mencerminkan meningkatnya sensitivitas isu agama di ranah publik, sekaligus menegaskan peran lembaga keagamaan dalam menjaga keharmonisan sosial.