Setapak Langkah – 20 Mei 2026 | Profesor Romli Harahap, pakar hukum tata negara yang dikenal kritis terhadap penegakan hukum di Indonesia, memberikan pernyataan tegas terkait tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diajukan jaksa terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi. Romli menolak anggapan bahwa ia tidak bersikap independen dalam menilai proses hukum tersebut.
Kasus yang tengah menjadi sorotan publik melibatkan dugaan penyalahgunaan dana pada proyek digitalisasi pendidikan. Jaksa menuduh Nadiem terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara, dan berdasarkan bukti yang mereka presentasikan, menuntut hukuman penjara setinggi 18 tahun. Tuntutan tersebut dianggap paling berat dalam rangkaian kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.
Beberapa poin utama yang diangkat Romli dalam pernyataannya:
- Penelitian hukum belum menemukan alur uang yang mengarah langsung kepada Nadiem.
- Proses penyidikan terkesan dipengaruhi oleh dinamika politik menjelang pemilihan umum.
- Permintaan hukuman seberat 18 tahun menandakan upaya jaksa untuk menunjukkan keseriusan penegakan hukum, namun tanpa bukti yang memadai hal itu menjadi langkah yang berisiko.
Reaksi dari kalangan politik dan masyarakat sipil beragam. Beberapa partai oposisi menyambut pernyataan Romli sebagai bukti adanya celah dalam proses hukum, sementara pendukung pemerintah menilai bahwa tuduhan Romli dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini akan menjadi ujian penting bagi independensi lembaga penegak hukum di Indonesia. Jika terbukti bahwa tuntutan tersebut memang didasari keputusasaan, maka dapat memicu reformasi prosedur penyidikan dan penuntutan, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi.
Sejauh ini, Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan tersebut, namun tim hukum pribadinya menyatakan kesiapan untuk membela diri di pengadilan dengan harapan proses dapat berjalan adil dan transparan.