Setapak Langkah – 20 Mei 2026 | Organisasi hak asasi manusia Amnesty International menegaskan bahwa penangkapan sembilan warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Israel melanggar standar hak asasi manusia internasional. Penangkapan tersebut terjadi dalam konteks misi kemanusiaan yang bertujuan menyalurkan bantuan ke wilayah Gaza yang tengah dilanda konflik.
Amnesty menilai tindakan Israel tidak hanya melanggar hak kebebasan bergerak dan perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan, tetapi juga mengabaikan prinsip non‑targeting terhadap bantuan kemanusiaan. Organisasi tersebut menuntut agar pemerintah Indonesia segera mengambil langkah konkret untuk melindungi warganya dan menuntut pertanggungjawaban pihak yang bersangkutan.
- Mengirimkan catatan diplomatik resmi kepada pemerintah Israel untuk menuntut pelepasan segera para WNI.
- Mengaktifkan jalur diplomatik bilateral dan multilateral, termasuk melalui Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) dan Uni Eropa, untuk menekan Israel.
- Memberikan bantuan konsuler penuh kepada keluarga korban, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.
- Mengintensifkan upaya mediasi dengan negara‑negara sahabat yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan Israel.
- Mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran hak asasi manusia selanjutnya secara transparan kepada publik.
Dalam pernyataannya, Amnesty menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah Indonesia mengingat besarnya risiko bagi para pekerja kemanusiaan yang terlibat. Organisasi tersebut juga menyerukan agar komunitas internasional memperkuat mekanisme perlindungan bagi relawan dan organisasi kemanusiaan yang beroperasi di zona konflik.
Pemerintah Indonesia diharapkan mengeluarkan kebijakan yang tegas, termasuk mengajukan protes resmi, menuntut investigasi independen, serta memfasilitasi dialog dengan pihak‑pihak terkait untuk memastikan keselamatan WNI di luar negeri.