Setapak Langkah – 20 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan kebijakan baru yang melarang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membekingi tersangka atau terpidana korupsi selama proses hukum. Kebijakan ini diumumkan sebagai upaya mencegah potensi intervensi aparat keamanan yang dapat menghambat penegakan hukum.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh pejabat tinggi kementerian dan lembaga, Prabowo menegaskan bahwa pendampingan aparat keamanan kepada tersangka korupsi dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan serta memberi ruang bagi praktik kolusi. Ia menambahkan, “Aparat negara harus bersikap netral dan tidak menjadi perisai bagi pelaku korupsi. Jika ada yang melanggar, tindakan tegas akan diambil.”
Sahroni, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, memberikan dukungan penuh terhadap arahan Presiden. Ia menekankan pentingnya disiplin internal di kalangan aparat, serta menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan berujung pada pemecatan langsung tanpa proses panjang. “Kita harus patuh pada kebijakan ini. Jika ada yang tidak mengindahkan, sanksinya jelas: pemecatan,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang sering kali melibatkan pejabat tinggi. Dengan menghilangkan kemungkinan perlindungan fisik dari aparat keamanan, proses penyidikan dan persidangan diharapkan menjadi lebih transparan dan bebas dari intervensi.
Para pakar hukum menilai bahwa langkah ini selaras dengan prinsip supremasi hukum, namun menekankan perlunya regulasi yang jelas mengenai prosedur penegakan kebijakan tersebut. Mereka menyarankan agar kementerian terkait menyusun pedoman operasional serta mekanisme pengawasan internal guna memastikan kepatuhan semua unsur keamanan.
Jika kebijakan ini berhasil diimplementasikan, kemungkinan besar akan mempercepat proses penuntutan korupsi serta meningkatkan citra institusi keamanan sebagai pendukung keadilan, bukan pelindung pelaku kejahatan.