Setapak Langkah – 20 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2027 dibatasi pada maksimum 2,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memperkuat peran APBN sebagai “alat perjuangan” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Langkah penetapan batas defisit tersebut mencerminkan fokus pemerintah pada dua pilar utama: meningkatkan pendapatan negara melalui reformasi perpajakan dan memperkuat belanja yang dianggap vital bagi kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur.
| Tahun Anggaran | Target Defisit (%) terhadap PDB |
|---|---|
| 2024 | 2,0 |
| 2025 | 2,2 |
| 2026 | 2,3 |
| 2027 | 2,4 |
Berikut beberapa poin penting yang mendasari kebijakan tersebut:
- Peningkatan Pendapatan Negara: Pemerintah berencana memperluas basis pajak, mengoptimalkan pemungutan pajak digital, dan menegakkan kepatuhan fiskal.
- Belanja Vital: Alokasi dana akan diprioritaskan pada sektor‑sektor strategis yang mendukung pertumbuhan jangka panjang, termasuk infrastruktur transportasi, energi terbarukan, dan program sosial.
- Kestabilan Makroekonomi: Membatasi defisit pada level yang terkendali diharapkan dapat menurunkan tekanan inflasi dan menjaga kepercayaan investor.
- Pengelolaan Utang: Pemerintah menargetkan rasio utang terhadap PDB tidak melebihi 60 persen, sejalan dengan standar fiskal internasional.
Dengan menempatkan APBN sebagai “alat perjuangan bangsa”, pemerintah menekankan bahwa anggaran bukan sekadar angka, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, peningkatan kesejahteraan, dan kemandirian ekonomi.
Implementasi kebijakan ini akan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta lembaga‑lembaga terkait, dan hasilnya akan dipantau secara berkala melalui laporan ke DPR dan publik.