Setapak Langkah – 30 April 2026 | Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026, serikat pekerja dan organisasi buruh di seluruh Indonesia kembali menegaskan tuntutan mereka kepada pemerintah: revisi Undang‑Undang Ketenagakerjaan (UUK) guna menciptakan lapangan kerja yang tidak hanya banyak, tetapi juga berkualitas serta mengakhiri praktik eksploitasi tenaga kerja.
Berbagai kelompok buruh menyoroti bahwa meski angka penyerapan tenaga kerja menunjukkan tren positif, kualitas pekerjaan masih jauh dari standar yang layak. Banyak pekerja bergaji rendah, tanpa jaminan sosial yang memadai, serta terpaksa bekerja lembur tanpa upah tambahan. Situasi ini, menurut mereka, memperparah kesenjangan ekonomi dan menurunkan produktivitas nasional.
Tuntutan utama yang disampaikan meliputi:
- Penambahan ketentuan perlindungan bagi pekerja kontrak dan pekerja lepas, termasuk hak atas cuti, asuransi kesehatan, dan pensiun.
- Penerapan standar upah minimum yang realistis dan terikat pada produktivitas serta inflasi.
- Pembatasan jam kerja maksimum serta penegakan pembayaran lembur yang transparan.
- Peningkatan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan praktik eksploitasi, seperti pemotongan gaji tidak sah atau pelanggaran keselamatan kerja.
- Penguatan mekanisme dialog tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha untuk merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang responsif.
Dalam pertemuan yang diadakan di Jakarta, perwakilan serikat pekerja menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal dan kebijakan ketenagakerjaan. Mereka menilai bahwa revisi UU Ketenagakerjaan harus sejalan dengan program pembangunan ekonomi nasional, sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang mendukung penciptaan lapangan kerja berkualitas tinggi.
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, menyatakan kesediaannya untuk mendengarkan aspirasi buruh. Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses revisi UU akan melibatkan kajian mendalam, termasuk konsultasi publik dan evaluasi dampak ekonomi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perubahan regulasi harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kebutuhan dunia usaha.
Para pakar ekonomi menilai bahwa revisi UU Ketenagakerjaan dapat menjadi katalisator pertumbuhan inklusif bila diimplementasikan dengan tepat. Mereka menyarankan agar kebijakan baru didukung oleh program pelatihan vokasi, peningkatan kompetensi digital, serta insentif bagi perusahaan yang menerapkan standar kerja yang manusiawi.
Dengan semangat May Day yang kian mendekat, buruh menanti komitmen konkret dari pemerintah. Mereka berharap revisi UU Ketenagakerjaan bukan sekadar retorika, melainkan langkah nyata untuk menjamin kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.