Setapak Langkah – 27 April 2026 | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan belum menerima permohonan resmi dari aparat penegak hukum terkait permintaan pencekalan terhadap Syekh Ahmad Al Misry, yang dikenal dengan inisial SAM.
Permohonan pencekalan tersebut diajukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan SAM. Hingga kini, Ditjen Imigrasi belum mencatat adanya dokumen atau surat resmi yang masuk ke unitnya.
Berikut beberapa poin penting terkait situasi ini:
- Syekh Ahmad Al Misry dikenal sebagai tokoh yang sering muncul di media sosial dengan konten religius.
- Pihak penegak hukum mengklaim bahwa SAM terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan keamanan dan ketertiban umum.
- Ditjen Imigrasi menegaskan prosedur pencekalan memerlukan surat permohonan tertulis yang lengkap, termasuk bukti pendukung.
- Jika permohonan diterima, proses pencekalan biasanya melibatkan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta lembaga terkait lainnya.
Pejabat Imigrasi menambahkan bahwa proses verifikasi dokumen memerlukan waktu, dan mereka akan memberi respons segera setelah semua persyaratan terpenuhi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus yang melibatkan tokoh publik. Pengamat politik memperkirakan bahwa keterlambatan respons dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap efektivitas penegakan hukum.
Ke depan, pihak kepolisian diharapkan menyampaikan permohonan yang lengkap agar Ditjen Imigrasi dapat melanjutkan prosedur pencekalan sesuai regulasi yang berlaku.