Setapak Langkah – 23 April 2026 | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan keberatan keras atas usulan pembatasan masa jabatan ketua umum (Ketum) partai politik yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut PDIP, langkah tersebut melampaui wewenang KPK dan menandakan institusi tersebut telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga negara.
Ketua Umum PDIP menegaskan bahwa pengaturan internal partai merupakan urusan organisasi masyarakat sipil yang diatur oleh undang‑undang partai, bukan ranah lembaga negara. PDIP menilai bahwa KPK seharusnya fokus pada pemberantasan korupsi, bukan campur tangan dalam struktur internal partai politik.
Beberapa poin utama yang disampaikan PDIP antara lain:
- KPK tidak memiliki dasar hukum untuk mengusulkan batasan masa jabatan ketua umum partai.
- Pengaturan masa jabatan adalah wewenang partai sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan internal masing‑masing.
- Campur tangan KPK dapat mengganggu prinsip otonomi partai dalam sistem demokrasi multipartai.
PDIP juga menambahkan bahwa regulasi semacam itu dapat menimbulkan preseden berbahaya, dimana lembaga negara dapat mengatur dinamika internal organisasi politik tanpa mandat yang jelas. Hal ini, kata mereka, berpotensi mengurangi ruang gerak partai dalam menentukan kepemimpinan yang sesuai dengan visi dan strategi politiknya.
Di sisi lain, KPK berargumen bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam partai. Namun PDIP menolak argumentasi tersebut dengan menekankan bahwa mekanisme akuntabilitas internal partai sudah cukup untuk mengawasi kepemimpinan, termasuk melalui mekanisme musyawarah, evaluasi, dan pemilihan kembali.
Isu ini menambah dinamika perdebatan mengenai peran lembaga negara dalam mengawasi partai politik, khususnya dalam konteks reformasi hukum dan upaya pemberantasan korupsi. Sementara KPK berupaya memperkuat integritas politik, PDIP menegaskan pentingnya menjaga batasan tugas lembaga negara agar tidak meluas ke ranah yang seharusnya menjadi tanggung jawab organisasi sipil.