Setapak Langkah – 23 April 2026 | Rapat Parlemen di Jakarta pada tanggal 26 April 2023 berhasil menyetujui Undang-Undang Pengaturan Perburuhan Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini menandai langkah penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Berbagai hak baru yang tercantum dalam UU ini meliputi:
- Cuti tahunan berbayar: PRT berhak mendapatkan cuti minimal 12 hari kerja per tahun setelah bekerja selama 12 bulan secara terus‑menerus.
- BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: Majikan diwajibkan mendaftarkan PRT ke program BPJS, sehingga mereka memiliki akses ke layanan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.
- Upah minimum: Penetapan upah minimum yang disesuaikan dengan standar regional, guna menghindari praktik upah di bawah standar.
- Jam kerja dan lembur: Batas maksimal jam kerja harian adalah 8 jam dengan ketentuan lembur yang dibayar sesuai tarif yang berlaku.
Berikut rangkuman hak-hak utama yang diatur dalam UU PPRT:
| Hak | Deskripsi |
|---|---|
| Cuti Tahunan | 12 hari kerja berbayar setelah 12 bulan kerja |
| BPJS | Pendaftaran wajib ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan |
| Upah Minimum | Penyesuaian dengan standar regional masing‑masing |
| Jam Kerja | Maksimum 8 jam per hari, lembur dibayar sesuai ketentuan |
Pengesahan UU PPRT diharapkan dapat mengurangi praktik eksploitasi, meningkatkan kesejahteraan PRT, serta menstandardisasi hubungan kerja antara majikan dan pekerja rumah tangga. Pemerintah juga berjanji akan melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pekerja, serikat buruh, dan asosiasi majikan, untuk memastikan implementasi yang efektif.
Dengan adanya perlindungan hukum yang lebih jelas, diharapkan PRT dapat bekerja dengan rasa aman dan terjamin, sambil tetap memberikan kontribusi penting bagi kehidupan rumah tangga di seluruh Indonesia.