Setapak Langkah – 23 April 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 21 April 2026, menyatakan keraguan atas independensi seorang ahli pendidikan yang dihadirkan oleh kelompok pendukung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan 500.000 unit Chromebook yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan serta kontraktor swasta. JPU menilai bahwa kehadiran ahli tersebut, yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan kementerian dalam proyek-proyek digitalisasi pendidikan, dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan.
- Ahli yang dimaksud adalah Dr. Budi Santoso, profesor pendidikan dari Universitas Indonesia, yang dikenal aktif memberikan konsultasi kebijakan kepada Kementerian Pendidikan.
- Menurut JPU, tidak ada bukti bahwa Dr. Budi telah menerima kompensasi atau jaminan apapun yang dapat memengaruhi kesaksiannya.
- Namun, JPU menekankan pentingnya transparansi dan meminta hakim menilai apakah kehadirannya masih dapat dianggap netral.
Jaksa menambahkan bahwa independensi saksi ahli merupakan salah satu prinsip utama dalam proses peradilan tipikor, terutama dalam kasus yang melibatkan potensi penyalahgunaan dana publik. Jika hakim memutuskan bahwa saksi tersebut tidak independen, JPU berhak meminta pengganti saksi atau menolak kesaksian tersebut.
Pihak Kementerian Pendidikan melalui juru bicara menyatakan bahwa Dr. Budi dipilih semata-mata karena kompetensinya dalam bidang pendidikan digital, bukan karena afiliasi politik. Mereka menegaskan bahwa tidak ada intervensi politik dalam penunjukan tersebut.
Kasus ini menambah tekanan pada pemerintah, khususnya pada Nadiem Makarim, yang saat ini tengah berada di tengah sorotan publik terkait reformasi digital di sektor pendidikan. Pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi sorotan utama, mengingat nilai total kontrak Chromebook diperkirakan mencapai Rp 3,2 triliun.
Jika persidangan berlanjut dengan menolak kesaksian ahli tersebut, JPU dapat mengajukan saksi alternatif, yang mungkin akan memperpanjang durasi proses hukum. Sebaliknya, keputusan mengizinkan kesaksian Dr. Budi dapat memberikan perspektif teknis yang dianggap penting untuk menilai apakah ada indikasi kecurangan dalam spesifikasi teknis dan harga satuan Chromebook.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini mencerminkan dinamika antara upaya reformasi digital pemerintah dengan kebutuhan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.