Setapak Langkah – 23 April 2026 | Anggota Komisi III DPR RI, Jusuf Kalla memberikan perhatian khusus terhadap penyelidikan dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2026 di kantor Komisi III DPR tersebut menandai langkah lanjutan pengawasan lembaga legislatif terhadap praktik korupsi di tingkat daerah.
Kasus gratifikasi ini pertama kali terungkap melalui laporan media pada awal 2026, menuding sejumlah wakil DPRD NTB menerima barang dan jasa senilai total sekitar Rp 1,2 miliar dari pihak swasta yang memiliki kepentingan dalam proyek infrastruktur regional. Penyidikan awal dilakukan oleh Komisi III DPR yang memiliki kewenangan mengawasi keuangan dan akuntabilitas lembaga legislatif.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi III DPR menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, serta menuntut agar proses penyelidikan dilaksanakan secara independen dan cepat. Ia menyatakan, “Kami tidak bisa menoleransi adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan publik. Penegakan hukum harus berjalan tanpa campur tangan politik.”
Pihak DPRD NTB menanggapi dengan mengirimkan perwakilan untuk memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan bahwa prosedur internal telah dijalankan, termasuk pembentukan tim verifikasi independen. Namun, anggota Komisi III DPR menilai langkah tersebut masih kurang, mengingat belum ada laporan publik yang memuat temuan konkret.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 5 Jan 2026 | Laporan media mengungkap dugaan gratifikasi DPRD NTB |
| 12 Jan 2026 | Pembentukan tim verifikasi internal DPRD NTB |
| 22 Apr 2026 | Pertemuan anggota Komisi III DPR dengan perwakilan DPRD NTB |
| 30 Apr 2026 | Rencana penyampaian rekomendasi ke Komisi III DPR |
Para pengamat politik menilai bahwa intervensi Komisi III DPR dapat mempercepat proses hukum dan menambah tekanan pada DPRD NTB untuk mengungkap seluruh fakta. Mereka juga mengingatkan bahwa gratifikasi tidak hanya melanggar kode etik legislatif, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Jika terbukti, anggota DPRD yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan hak politik, serta kemungkinan penyidikan lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, Komisi III DPR berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat mekanisme pencegahan gratifikasi di semua tingkat pemerintahan.