Setapak Langkah – 21 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap pola dominasi gender dalam kasus korupsi di Indonesia. Data yang dihimpun antara tahun 2024 hingga 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 1.904 individu yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi didominasi oleh laki-laki, dengan persentase mencapai 91 persen.
Angka ini menandakan bahwa hampir seluruh pelaku berada dalam jaringan pria, yang tidak hanya beroperasi secara pribadi, melainkan juga melibatkan anggota keluarga dekat serta rekan-rekan politik. Praktik penyamaran aliran uang melalui kerabat dan kolega menjadi taktik umum untuk menghindari deteksi.
| Tahun | Total Pelaku | Persentase Laki-laki |
|---|---|---|
| 2024-2025 | 1.904 | 91% |
Analisis KPK menyebutkan bahwa penggunaan jaringan keluarga dan politik memperkuat kemampuan pelaku dalam memanipulasi proses keuangan. Misalnya, dana korupsi sering dialihkan ke rekening atas nama saudara, pasangan, atau bahkan anggota partai politik yang memiliki akses pada sumber daya keuangan.
Strategi ini tidak hanya mempersulit proses penelusuran, tetapi juga menimbulkan dampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Dengan mayoritas pelaku berjenis kelamin pria, KPK menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan internal dan reformasi kebijakan yang dapat memutuskan rantai kolusi ini.
Upaya KPK ke depan mencakup peningkatan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lain, pengembangan teknologi forensik keuangan, serta edukasi publik tentang bahaya korupsi yang melibatkan jaringan pribadi dan politik.