Setapak Langkah – 21 April 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta menilai dua orang pemilik perusahaan tekstil Sritex, yaitu John Doe dan Jane Smith, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kedua terdakwa diperkirakan harus menjalani hukuman penjara selama 16 tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp 677,43 miliar.
Rangkaian Kasus
Kasus bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti aliran dana tidak sah dari proyek pemerintah yang melibatkan Sritex. Penyelidikan mengungkap bahwa dana publik sebesar lebih dari Rp 600 miliar disalurkan melalui rekening pribadi para eksekutif perusahaan, kemudian dipindahkan ke rekening luar negeri.
Putusan Pengadilan
Majelis hakim memutuskan bahwa masing‑masing terdakwa wajib menjabat hukuman penjara 16 tahun. Selain itu, mereka diwajibkan membayar uang pengganti yang terdiri dari kerugian negara, denda, serta bunga, total mencapai Rp 677,43 miliar.
Rincian Hukuman
| Terdakwa | Hukuman Penjara | Uang Pengganti |
|---|---|---|
| John Doe | 16 tahun | Rp 338,715 miliar |
| Jane Smith | 16 tahun | Rp 338,715 miliar |
Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku korupsi di sektor industri, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan dana publik. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan dan mempercepat proses hukum terhadap praktik korupsi.