histats

Dua Bos Sritex Dijatuhi Tuntutan 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 677,43 Miliar

Dua Bos Sritex Dijatuhi Tuntutan 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 677,43 Miliar

Setapak Langkah – 21 April 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta menilai dua orang pemilik perusahaan tekstil Sritex, yaitu John Doe dan Jane Smith, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kedua terdakwa diperkirakan harus menjalani hukuman penjara selama 16 tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp 677,43 miliar.

Rangkaian Kasus

Kasus bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti aliran dana tidak sah dari proyek pemerintah yang melibatkan Sritex. Penyelidikan mengungkap bahwa dana publik sebesar lebih dari Rp 600 miliar disalurkan melalui rekening pribadi para eksekutif perusahaan, kemudian dipindahkan ke rekening luar negeri.

Putusan Pengadilan

Majelis hakim memutuskan bahwa masing‑masing terdakwa wajib menjabat hukuman penjara 16 tahun. Selain itu, mereka diwajibkan membayar uang pengganti yang terdiri dari kerugian negara, denda, serta bunga, total mencapai Rp 677,43 miliar.

Rincian Hukuman

Terdakwa Hukuman Penjara Uang Pengganti
John Doe 16 tahun Rp 338,715 miliar
Jane Smith 16 tahun Rp 338,715 miliar

Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku korupsi di sektor industri, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan dana publik. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan dan mempercepat proses hukum terhadap praktik korupsi.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *