Sritex
Setapak Langkah – 06 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Iwan Setiawan, pendiri sekaligus pemilik grup Sritex, berupa 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta perintah membayar uang...
Setapak Langkah – 21 April 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta menilai dua orang pemilik perusahaan tekstil Sritex, yaitu John Doe dan Jane Smith, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kedua terdakwa diperkirakan...
Setapak Langkah – 21 April 2026 | Jakarta – Mantan Direktur Utama Bank Jawa Tengah (Bank Jateng), Supriyatno, kini menghadapi proses hukum dengan tuntutan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Tuduhan tersebut berasal dari dugaan...