Setapak Langkah – 21 April 2026 | Polda Jambi mengumumkan bahwa penyelidikan terkait dugaan rudapaksa terhadap seorang wanita yang hanya diidentifikasi dengan inisial C tengah berlangsung intensif. Penyidikan ini melibatkan tiga anggota kepolisian yang diduga memiliki peran dalam kejadian tersebut.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polda Jambi antara lain:
- Pengamanan saksi dan korban untuk mencegah intimidasi.
- Penggeledahan terhadap barang bukti di rumah dan kendaraan tersangka.
- Pengambilan keterangan saksi serta rekaman CCTV yang relevan.
- Penahanan sementara terhadap tiga anggota kepolisian tersebut.
Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk pengajuan surat perintah penangkapan (SPP) dan permohonan penahanan oleh Kejaksaan. Polda Jambi menegaskan komitmen untuk menegakkan keadilan tanpa memandang status atau jabatan pelaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi tindak pidana seksual secara anonim melalui layanan 112 atau aplikasi pengaduan resmi, guna mempercepat penanganan kasus serupa.
Jika terbukti bersalah, ketiga anggota tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana berat sesuai Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana tentang kekerasan seksual.