Setapak Langkah – 21 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini menyerahkan dua unit apartemen yang sebelumnya menjadi barang rampasan negara kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Penyerahan ini merupakan bagian dari proses likuidasi aset hasil penyitaan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua unit apartemen tersebut berlokasi di kawasan elit Jakarta Selatan dan memiliki nilai total sekitar Rp3,52 miliar. Nilai tersebut mencakup harga pasar serta biaya administrasi yang terkait dengan proses penyitaan dan pengelolaan aset.
Berikut rincian singkat mengenai kedua unit apartemen yang diserahkan:
| Unit | Lokasi | Nilai (Rp) |
|---|---|---|
| Apartemen 1 | Jakarta Selatan, Kawasan SCBD | 1,76 miliar |
| Apartemen 2 | Jakarta Selatan, Kawasan Kuningan | 1,76 miliar |
Penyerahan ini dilakukan dalam rangka memanfaatkan aset negara yang telah disita secara optimal, sekaligus mendukung agenda penguatan institusi keamanan dan pertahanan negara. Lemhannas menyatakan bahwa apartemen tersebut akan dialokasikan untuk kepentingan internal, termasuk sebagai fasilitas akomodasi bagi pejabat tinggi atau tamu negara yang berkunjung.
Dalam sambutannya, Ketua KPK menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara. Ia menambahkan bahwa proses penyerahan aset akan terus dipantau secara ketat untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.
Lemhannas juga mengapresiasi kerja keras KPK dalam menindak korupsi serta mengelola aset hasil penyitaan secara profesional. Pihak lembaga berkomitmen untuk menjadikan properti tersebut sebagai sarana yang mendukung tugas dan fungsi lembaga dalam memperkuat ketahanan nasional.