Setapak Langkah – 17 April 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmen untuk terus mendorong penggunaan kendaraan listrik (EV) meski pemerintah pusat baru-baru ini mengubah kebijakan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya memberikan pembebasan pajak bagi EV.
Perubahan kebijakan pusat menghapus fasilitas pembebasan pajak tahunan yang selama ini menjadi insentif utama bagi pemilik EV di seluruh Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa adopsi kendaraan ramah lingkungan akan melambat.
Menanggapi situasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta merumuskan serangkaian kebijakan keringanan yang ditujukan khusus bagi penduduk Jakarta. Kebijakan tersebut mencakup:
- Pemberian subsidi listrik bagi pemilik EV yang mengisi daya di stasiun pengisian publik milik pemerintah daerah.
- Pengurangan tarif parkir di area pusat kota bagi kendaraan listrik.
- Penyediaan zona khusus bebas macet (EV lane) pada beberapa ruas utama.
- Penghapusan biaya administrasi tahunan untuk registrasi EV baru di DKI.
Berikut gambaran perbandingan tarif pajak kendaraan sebelum dan sesudah penyesuaian kebijakan pusat:
| Jenis Kendaraan | Tarif Pajak Sebelum | Tarif Pajak Sesudah |
|---|---|---|
| Mobil Listrik (≤ 2.000 kg) | 0 % (bebas pajak) | 1,5 % dari nilai jual |
| Motor Listrik (≤ 250 cc) | 0 % (bebas pajak) | 1,0 % dari nilai jual |
Meski tarif pajak kini dikenakan, DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan keringanan di atas akan menurunkan total biaya kepemilikan EV secara signifikan. Analisis internal Dinas Perhubungan menunjukkan bahwa dengan subsidi listrik rata‑rata Rp1.500 per kWh dan pengurangan tarif parkir hingga 70%, biaya operasional bulanan dapat berkurang hingga Rp300.000 dibandingkan kendaraan konvensional.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers menyatakan, “Kami tidak akan membiarkan perubahan kebijakan pusat menghambat transisi energi bersih. Dukungan daerah tetap menjadi prioritas, karena Jakarta membutuhkan udara yang lebih bersih dan mobilitas yang lebih berkelanjutan.”
Pengusaha otomotif dan asosiasi pengguna EV di Jakarta menyambut baik langkah tersebut, meski menilai bahwa insentif fiskal pusat masih diperlukan untuk mempercepat adopsi secara nasional.
Dengan kombinasi kebijakan pajak yang lebih terjangkau dan insentif daerah, diharapkan jumlah kendaraan listrik di ibu kota dapat terus tumbuh, membantu mengurangi emisi karbon dan kemacetan.