Setapak Langkah – 15 April 2026 | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah Usia 16 tahun resmi diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kebijakan ini menargetkan platform media sosial populer yang sering diakses oleh remaja, seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp, dengan tujuan melindungi kesehatan fisik dan mental generasi muda.
- Gangguan tidur: Paparan layar pada malam hari mengganggu produksi melatonin, sehingga anak sulit tidur atau mengalami kualitas tidur yang buruk.
- Risiko kecanduan digital: Anak di bawah 16 tahun belum memiliki kontrol diri yang cukup untuk mengatur waktu penggunaan, sehingga berpotensi mengembangkan pola kecanduan.
- Stres dan kecemasan: Konten yang tidak sesuai usia, perbandingan sosial, dan cyberbullying dapat meningkatkan tingkat stres serta memicu gangguan kecemasan.
- Pengaruh pada perkembangan otak: Waktu yang berlebihan di depan layar mengurangi interaksi fisik dan bermain kreatif, yang penting bagi perkembangan kognitif dan sosial.
- Masalah postur dan penglihatan: Penggunaan perangkat dalam jangka panjang dapat menyebabkan nyeri leher, punggung, serta gangguan penglihatan seperti miopi progresif.
PP Tunas menetapkan mekanisme teknis berupa verifikasi usia melalui KTP elektronik dan pembatasan waktu akses harian tidak lebih dari dua jam. Platform wajib menyediakan opsi kontrol orang tua yang dapat memfilter konten, membatasi interaksi, serta memantau durasi penggunaan.
Berikut rangkuman poin-poin utama regulasi:
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Usia target | Anak di bawah 16 tahun |
| Waktu maksimal | 2 jam per hari |
| Verifikasi | KTP elektronik atau data resmi pemerintah |
| Fitur kontrol orang tua | Filter konten, pembatasan interaksi, laporan aktivitas |
| Sanksi bagi platform | Denda hingga 5% dari omzet tahunan atau pencabutan izin operasi |
Para ahli menyambut kebijakan ini sebagai langkah preventif, namun menekankan pentingnya edukasi digital di rumah dan sekolah untuk memperkuat kesadaran akan bahaya penggunaan media sosial berlebih. Dengan sinergi antara regulasi, teknologi, dan peran orang tua, diharapkan generasi muda dapat menikmati manfaat digital tanpa mengorbankan kesehatan mereka.