Setapak Langkah – 13 April 2026 | Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan pentingnya memperkuat struktur kelembagaan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menegaskan perlindungan hak konsumen. Menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum strategis bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk meninjau kembali mekanisme penegakan hak konsumen serta memperbaiki koordinasi antarinstansi.
Putusan MK menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, produk yang aman, serta layanan purna jual yang memadai. Keputusan ini menuntut adanya sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan lembaga penyelesaian sengketa agar kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif.
Ketua BPKN menambahkan beberapa langkah konkret yang akan diupayakan untuk menguatkan kelembagaan, antara lain:
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia: Menyelenggarakan pelatihan intensif bagi para mediator dan tenaga ahli BPKN guna meningkatkan kompetensi dalam menangani sengketa konsumen.
- Optimalisasi prosedur penyelesaian: Menyederhanakan alur proses pengaduan sehingga lebih cepat dan transparan, termasuk pemanfaatan platform digital untuk pengajuan kasus.
- Kolaborasi lintas sektoral: Membentuk forum koordinasi rutin dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta otoritas perlindungan konsumen daerah untuk memastikan kebijakan sejalan.
- Peningkatan sosialisasi: Melakukan kampanye edukatif kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen serta cara mengajukan gugatan bila hak tersebut dilanggar.
- Penguatan basis data: Mengembangkan sistem informasi terpadu yang mencatat semua kasus sengketa konsumen, sehingga dapat dianalisis untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang.
Selain langkah-langkah tersebut, BPKN juga menyoroti pentingnya penegakan sanksi bagi pelanggar hak konsumen. “Tanpa adanya sanksi yang tegas, regulasi hanya akan menjadi sekadar tulisan di atas kertas,” tegas Ketua BPKN.
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga konsumen, untuk berperan aktif dalam menciptakan ekosistem pasar yang adil dan berkeadilan. Dengan memperkuat kelembagaan BPKN, diharapkan hak-hak konsumen dapat terlindungi secara optimal sesuai dengan semangat putusan MK.