Setapak Langkah – 24 Juni 2026 | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa 23 Juni menegaskan pentingnya kebebasan kerja Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap layanan publik.
Ombudsman Indonesia memiliki mandat untuk memeriksa, menilai, dan menindaklanjuti pengaduan warga terkait penyalahgunaan kewenangan atau ketidakefisienan aparat negara. Yusril menekankan bahwa semua lembaga negara, baik kementerian, lembaga pemerintah non‑kementerian, maupun lembaga otonom, wajib mendukung proses tersebut tanpa menimbulkan hambatan.
Dalam konferensi pers, beliau menyampaikan bahwa setiap upaya menghalangi akses data, dokumen, atau investigasi Ombudsman dapat merusak akuntabilitas publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Beberapa implikasi yang diuraikan meliputi:
- Peningkatan transparansi dalam penyampaian informasi kepada Ombudsman.
- Pemberian wewenang independen untuk melakukan penyelidikan tanpa intervensi politik.
- Penguatan mekanisme perlindungan saksi dan pelapor.
Reaksi dari kalangan politik dan masyarakat beragam. Sebagian mengapresiasi komitmen Yusril untuk melindungi independensi Ombudsman, sementara yang lain menyoroti tantangan struktural yang masih menghambat pelaksanaan tugas pengawasan secara optimal.
Ke depan, keberhasilan upaya ini akan sangat dipengaruhi oleh kesediaan semua pihak untuk menerapkan prinsip good governance serta menegakkan supremasi hukum dalam setiap langkah pengawasan.