Setapak Langkah – 18 Agustus 2026 | Eks Menag Yaqut Qoumas mengajukan permohonan kepada hakim agar menolak dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Kasus ini muncul setelah KPK menuduh Yaqut dan sejumlah pejabat lain menerima suap atas alokasi kuota haji, yang dipandang merugikan negara.
Tim hukum Yaqut menilai dakwaan tidak memenuhi unsur hukum formal. Menurut mereka, terdapat cacat prosedural, termasuk kurangnya dasar hukum yang kuat dan wewenang pengadilan yang dipertanyakan.
Mereka menekankan bahwa KPK tidak berhak mengajukan dakwaan secara langsung ke pengadilan negeri, melainkan harus melalui proses penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Selain itu, tim hukum mengkritisi bahwa dokumen bukti belum lengkap, serta terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan nilai kerugian negara yang diajukan oleh jaksa.
Yaqut menegaskan dirinya bersih dari tuduhan dan siap membela diri di pengadilan. Ia menambahkan bahwa penolakan dakwaan akan menjaga prinsip kepastian hukum serta melindungi hak warga negara.
Pengadilan yang menangani perkara ini diharapkan akan menilai keberlakuan prosedur KPK secara cermat, memutuskan apakah gugatan dapat diterima atau harus ditolak.
- Cacat formal pada surat dakwaan.
- Pengadilan tidak berwenang menerima dakwaan langsung.
- Bukti belum lengkap dan tidak terstruktur.
- Nilai kerugian negara tidak terverifikasi.
Jika hakim memutuskan menolak dakwaan, hal ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan lembaga penyidik, sekaligus menambah tekanan pada KPK untuk memperbaiki prosedur penuntutan.