Setapak Langkah – 11 Agustus 2026 | Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan publik ketika ia menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan terkait dugaan korupsi alokasi kuota haji. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal pekan ini, menandai langkah awal proses hukum yang menuntut klarifikasi peran sang terdakwa.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil audit internal Kementerian Agama yang menyoroti indikasi penyalahgunaan dana untuk pembelian kuota haji. Jaksa Penuntut Umum menuduh Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat lainnya melakukan tindakan korupsi yang melanggar beberapa pasal dalam Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penggelapan dana alokasi kuota haji sebesar miliaran rupiah.
- Pemberian keuntungan tidak sah kepada pihak ketiga dalam proses penetapan kuota.
- Penyalahgunaan wewenang dalam penandatanganan kontrak.
Berikut rangkuman dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada sidang pertama:
| Pasal | Deskripsi |
|---|---|
| Pasal 2 ayat (1) UU KPK | Penerimaan atau pemberian gratifikasi dalam bentuk uang atau barang yang menguntungkan secara tidak sah. |
| Pasal 3 ayat (1) UU KPK | Penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kepentingan orang lain. |
| Pasal 55 ayat (1) KUHP | Penipuan dalam penyediaan layanan haji yang mengakibatkan kerugian negara. |
Selama persidangan, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam praktik korupsi dan menyatakan kesediaannya untuk membuktikan bahwa semua prosedur alokasi kuota haji telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Pihak pembelaannya juga mengajukan beberapa bukti dokumen internal sebagai upaya menolak tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Reaksi publik terbagi antara yang menuntut proses hukum berjalan transparan dan yang mempercayai bahwa kasus ini merupakan bagian dari dinamika politik internal. Pengamat hukum menilai bahwa proses persidangan akan menjadi indikator penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor keagamaan, mengingat besarnya dana yang terlibat dan dampaknya terhadap jamaah haji.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan dalam beberapa minggu ke depan, dengan kemungkinan pengajuan bukti tambahan oleh kedua belah pihak. Hasil akhir persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta menegaskan prinsip akuntabilitas bagi pejabat publik.