Setapak Langkah – 24 Mei 2026 | Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengesahkan dua rancangan resolusi pada Sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-79 yang bertujuan memperkuat sektor kesehatan di wilayah Palestina. Keputusan tersebut diambil setelah perdebatan intensif dan dukungan mayoritas anggota negara anggota WHO.
Rincian Resolusi
- Resolusi 1: Meminta peningkatan akses layanan medis dasar di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk penyediaan obat-obatan esensial, peralatan medis, dan dukungan tenaga kesehatan.
- Resolusi 2: Menuntut pembentukan mekanisme pemantauan independen untuk memastikan kepatuhan terhadap hak kesehatan internasional serta mengatasi hambatan logistik yang dihadapi oleh fasilitas kesehatan Palestina.
Latar Belakang
Situasi kesehatan di Palestina telah tertekan selama bertahun‑tahun akibat konflik berkepanjangan, blokade, serta keterbatasan sumber daya. WHO memperkirakan lebih dari 70 % fasilitas kesehatan di Gaza beroperasi di bawah kapasitas maksimal, sementara kekurangan bahan medis menghambat penanganan penyakit menular dan kronis.
Reaksi dan Implikasi
Resolusi yang disahkan diharapkan menjadi landasan bagi negara donor dan lembaga kemanusiaan dalam menyalurkan bantuan. WHO juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Palestina, UNICEF, dan organisasi non‑pemerintah lainnya. Pemerintah Indonesia menyambut positif langkah ini, menilai bahwa dukungan internasional sangat penting untuk mengurangi penderitaan warga sipil.
| Aspek | Target | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|---|
| Penyediaan obat esensial | 30 % peningkatan stok | 2024‑2025 |
| Peningkatan kapasitas tenaga medis | Menambah 500 tenaga kesehatan terlatih | 2025‑2026 |
| Penguatan sistem pemantauan | Implementasi platform digital independen | 2024‑2027 |
Dengan dua resolusi tersebut, WHO menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia, dan menolak segala bentuk diskriminasi yang menghalangi akses layanan medis bagi penduduk Palestina.