Setapak Langkah – 20 Juni 2026 | Pakar hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyoroti potensi konflik kepentingan yang muncul akibat rangkap jabatan di kalangan pejabat pengelola aset negara. Ia menyoroti kasus Wamenko Kementerian Hukum dan HAM, Otto Hasibuan, yang masih mempertahankan kendali atas Senayan Golf Club meski menjabat sebagai wakil menteri.
Argumen Utama Pakar
- Rangkap jabatan menciptakan peluang bagi penyalahgunaan wewenang.
- Pengelolaan aset pribadi atau kelompok oleh pejabat dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan kebijakan.
- Keberadaan pejabat yang masih memegang kontrol atas aset komersial bertentangan dengan regulasi yang mengharuskan pemisahan antara kepentingan publik dan pribadi.
Hudi Yusuf mengusulkan agar Otto Hasibuan dan pejabat lain yang berada dalam situasi serupa mengundurkan diri dari posisi pengelolaan aset tersebut. Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya untuk memulihkan integritas institusi dan menegakkan standar etika yang lebih tinggi.
Dampak Potensial Jika Tidak Ditangani
Jika rangkap jabatan tetap dibiarkan, beberapa konsekuensi berikut dapat muncul:
- Penurunan kepercayaan publik terhadap Kementerian Hukum dan HAM serta lembaga pengelola aset negara.
- Risiko keputusan kebijakan yang dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, yang dapat merugikan kepentingan negara.
- Kemungkinan munculnya investigasi atau tuntutan hukum yang dapat memperburuk citra pemerintah.
Pengawasan internal dan eksternal, termasuk audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan dapat memperketat kontrol terhadap praktik rangkap jabatan. Namun, menurut Yusuf, langkah preventif yang paling efektif tetap adalah pengunduran diri sukarela atau penempatan pejabat pada posisi yang tidak berhubungan dengan pengelolaan aset komersial.
Kasus Otto Hasibuan menjadi contoh nyata bagaimana praktik rangkap jabatan masih menjadi tantangan dalam reformasi birokrasi Indonesia. Penanganan yang tegas dan konsisten diharapkan dapat menjadi sinyal positif bagi publik bahwa pemerintah berkomitmen pada tata kelola yang bersih dan akuntabel.