Setapak Langkah – 15 April 2026 | Petugas Imigrasi Kelas I Makassar berhasil menggagalkan rencana warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, yang menggunakan identitas palsu dengan nama Indonesia “AT”, untuk memperoleh paspor Indonesia. Penyelidikan dimulai setelah muncul indikasi bahwa WNA tersebut mencoba memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hasil rekayasa.
- WNA tersebut mengajukan permohonan paspor dengan menyertakan KTP palsu.
- Petugas melakukan verifikasi silang dengan Dukcapil dan menemukan ketidaksesuaian data.
- Setelah konfrontasi, WNA tersebut ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menegaskan pentingnya kerja sama antarinstansi, terutama antara Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta aparat kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dokumen identitas. Kepala Kantor Imigrasi Makassar menekankan bahwa setiap upaya pemalsuan identitas akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Selain itu, pihak Imigrasi mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu menggunakan identitas asli dan mematuhi prosedur resmi dalam pengurusan dokumen perjalanan. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berujung pada sanksi administratif, penolakan permohonan, atau bahkan proses pidana.