histats

Uji Materiil KUHP Terkait Penetapan Kerugian Negara oleh BPK Dicabut

Uji Materiil KUHP Terkait Penetapan Kerugian Negara oleh BPK Dicabut

Setapak Langkah – 27 Mei 2026 | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materiil terhadap Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat Pasal 603 tentang tindak pidana penetapan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan yang menilai pasal tersebut melanggar prinsip legalitas dan memberikan risiko pidana berlebih terhadap pejabat publik.

Pada hari ini, penggugat resmi mencabut permohonan uji materiil tersebut. Penarikan ini diumumkan dalam pernyataan resmi yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, menyebut bahwa proses litigasi dianggap tidak lagi diperlukan setelah adanya perubahan kebijakan internal BPK dan penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Latar Belakang Pasal 603 KUHP

Pasal 603 mengatur bahwa setiap penetapan kerugian negara oleh BPK yang terbukti tidak beralasan dapat dipidana dengan pidana penjara hingga lima tahun atau denda. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, namun menuai kritik karena berpotensi menjerat auditor yang hanya menjalankan tugas administratif.

Alasan Pencabutan Permohonan

  • BPK menyatakan akan meningkatkan transparansi dan prosedur penetapan kerugian negara, termasuk memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang dinyatakan merugikan.
  • Kementerian Hukum dan HAM memberikan jaminan bahwa pasal tersebut akan direvisi dalam rangka menyelaraskan dengan standar internasional tentang perlindungan hak asasi manusia.
  • Para penggugat mengakui bahwa langkah hukum tersebut tidak lagi memberikan nilai tambah bagi kepentingan publik.

Dampak terhadap Penegakan Hukum

Penarikan permohonan uji materiil berarti Pasal 603 tetap berlaku sampai ada perubahan legislasi formal. Praktik penetapan kerugian negara oleh BPK masih dapat berujung pada sanksi pidana apabila terbukti melanggar prosedur yang ditetapkan. Namun, dengan adanya komitmen BPK untuk memperbaiki mekanisme internal, diharapkan risiko penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisir.

Reaksi Pengamat

Pengamat hukum menilai pencabutan ini sebagai sinyal positif bahwa dialog antara lembaga pengawas dan pembuat kebijakan semakin terbuka. Namun, mereka mengingatkan pentingnya revisi pasal secara legislatif agar kepastian hukum bagi auditor dan institusi negara terjaga.

Ke depan, fokus utama akan beralih pada penyusunan Rancangan Undang‑Undang (RUU) yang dapat menyeimbangkan antara akuntabilitas keuangan dan perlindungan hak-hak individu yang terlibat dalam proses audit.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *