Setapak Langkah – 11 Juni 2026 | Uji kompetensi tenaga kesehatan menjadi instrumen penting untuk menjamin kualitas layanan dan melindungi masyarakat dari praktik yang tidak berstandar. Pemerintah Indonesia telah mengembangkan mekanisme ini sejalan dengan standar internasional, sambil mempelajari praktik baik yang diterapkan di negara lain.
Beberapa negara telah mengadopsi model uji kompetensi yang dapat menjadi acuan, antara lain:
- Australia: Menggunakan sistem registrasi nasional yang mengharuskan semua profesional medis lulus ujian kompetensi dan mengikuti program pendidikan berkelanjutan setiap lima tahun.
- Kanada: Menetapkan lisensi provinsi dengan persyaratan ujian praktik klinis serta penilaian etika profesional sebelum pemberian izin praktik.
- Jerman: Mengintegrasikan kompetensi teknis dan non‑teknis dalam satu ujian terstandarisasi, termasuk simulasi situasi darurat.
- Singapura: Menekankan pada pelatihan berbasis kompetensi (competency‑based training) dengan evaluasi berkelanjutan melalui portal daring.
- Inggris: Menggabungkan ujian pengetahuan dengan penilaian kinerja di tempat kerja, serta mewajibkan registrasi dengan badan regulator General Medical Council.
Berikut adalah perbandingan singkat antara beberapa negara dalam hal persyaratan uji kompetensi:
| Negara | Frekuensi Ujian | Komponen Penilaian | Lembaga Pengawas |
|---|---|---|---|
| Australia | Setiap 5 tahun | Pengetahuan, keterampilan klinis, CPD | Australian Health Practitioner Regulation Agency (AHPRA) |
| Kanada | Setiap 2‑3 tahun (provinsi) | Ujian klinis, etika, komunikasi | College of Physicians and Surgeons |
| Jerman | Setelah pendidikan dasar, kemudian tiap 5 tahun | Simulasi, penilaian non‑teknis | Bundesärztekammer |
| Singapura | Setiap 3 tahun | Online assessment, praktik berbasis kompetensi | Singapore Medical Council |
| Inggris | Setiap 5 tahun | Ujian pengetahuan, evaluasi kinerja | General Medical Council |
Implementasi uji kompetensi di Indonesia diharapkan dapat meniru keunggulan praktik tersebut, khususnya dalam tiga aspek utama:
- Peningkatan keamanan pasien: Mengurangi risiko kesalahan medis melalui verifikasi kemampuan secara periodik.
- Pengembangan profesional berkelanjutan: Mendorong tenaga kesehatan untuk terus memperbaharui pengetahuan dan keterampilan sesuai perkembangan ilmu kedokteran.
- Transparansi dan akuntabilitas: Membuka akses data kompetensi kepada publik, sehingga pasien dapat memilih tenaga kesehatan yang terverifikasi.
Namun, tantangan yang perlu dihadapi meliputi infrastruktur digital yang masih terbatas, kesenjangan akses antara wilayah perkotaan dan pedesaan, serta kebutuhan akan standar evaluasi yang disepakati secara nasional. Pemerintah bersama asosiasi profesi diharapkan dapat menyusun regulasi yang fleksibel namun tegas, serta menyediakan sumber daya pelatihan yang memadai.
Dengan mengadaptasi praktik baik dari negara‑negara terdepan, Indonesia dapat memperkuat sistem kesehatan nasional, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan beroperasi dengan kompetensi yang terjamin.