Setapak Langkah – 12 Agustus 2026 | Tim hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki peran signifikan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah.
Berikut rangkaian kronologi kasus hingga sidang terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
- 2017 – Pemerintah mengeluarkan kebijakan alokasi kuota haji melalui Kementerian Agama.
- 2019 – Laporan media mengungkap adanya indikasi suap dalam proses penetapan kuota haji.
- 2020 – Komisi VIII DPR membentuk Tim Anggaran dan Pemeriksaan (TAP) untuk menelusuri alur dana.
- 2021 – Yaqut mengajukan permohonan klarifikasi kepada penyidik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
- 2022 – Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi haji.
- 2023 – Sidang perdana di Jakarta memperlihatkan bukti dokumen transaksi dan saksi ahli.
Tim hukum Yaqut menegaskan bahwa Komisi VIII DPR berperan sebagai pengawas legislasi yang seharusnya menuntut transparansi, namun menurut mereka, komisi tersebut belum sepenuhnya mengoptimalkan fungsi pengawasan. Sementara itu, pernyataan Presiden Jokowi yang menekankan “zero tolerance” terhadap korupsi dipandang sebagai dukungan politik, namun tim hukum mengkritisi kurangnya langkah konkret dalam menindak pelaku.
| Pelaku | Posisi | Tindakan Hukum |
|---|---|---|
| Nama A | Pejabat Kementerian Agama | Ditahan |
| Nama B | Pengelola Kuota Haji | Ditahan |
Sidang di Jakarta menampilkan kesaksian saksi internal Kementerian Agama yang menjelaskan mekanisme alokasi kuota, serta ahli keuangan yang mengidentifikasi selisih dana sekitar Rp 150 miliar. Hakim menunda keputusan akhir untuk meninjau bukti tambahan.
Tim hukum Yaqut menutup pernyataan mereka dengan menuntut transparansi penuh, pemanggilan saksi tambahan, serta pembentukan komite independen yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif untuk memastikan akuntabilitas.