Setapak Langkah – 06 Juli 2026 | Tim hukum yang mendampingi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan laporan resmi kepada Komisi Yudisial (KY) terkait empat hakim yang memimpin persidangan kasus pengadaan Chromebook untuk sekolah negeri. Laporan tersebut menyoroti dugaan manipulasi fakta dalam putusan serta tindakan tidak profesional, termasuk seorang hakim yang dilaporkan tertidur di ruang sidang.
Kasus Chromebook bermula ketika pemerintah menandatangani kontrak pengadaan perangkat keras untuk mendukung pembelajaran daring. Namun, proses tender tersebut kemudian dipertanyakan karena adanya indikasi kecurangan dan ketidaksesuaian prosedur. Pada tahun 2023, beberapa hakim mengadili perkara ini, menghasilkan keputusan yang dianggap menguntungkan pihak tertentu.
Tim hukum Nadiem menyatakan bahwa hakim‑hakim tersebut:
- Mengubah atau menyelewengkan fakta-fakta penting yang diajukan dalam berkas perkara.
- Mengabaikan bukti-bukti yang dapat menimbulkan keraguan atas legalitas tender.
- Salah satu hakim dilaporkan tertidur di tengah persidangan, menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan integritas peradilan.
Dengan dasar temuan tersebut, tim hukum menuntut KY untuk melakukan pemeriksaan etik dan, bila terbukti, mencabut status hakim tersebut. Mereka menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan harus dijaga, terutama dalam kasus yang melibatkan dana publik dan kebijakan pendidikan.
Komisi Yudisial, sebagai lembaga pengawas independen, memiliki wewenang untuk menilai kelayakan hakim, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, serta memberikan sanksi bila diperlukan. Jika laporan tersebut diterima, proses investigasi dapat memakan waktu beberapa bulan, dengan kemungkinan pemanggilan saksi, pemeriksaan dokumen, dan penilaian etik.
Reaksi dari kalangan hukum dan masyarakat beragam. Sebagian mengapresiasi langkah tegas tim hukum Nadiem sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, sementara yang lain menilai perlu bukti yang lebih konkret sebelum menilai integritas hakim.
Apapun hasilnya, kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang publik serta perlunya pengawasan ketat terhadap peran lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan.