Setapak Langkah – 19 April 2026 | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap skema pencucian uang yang dijalankan oleh sindikat bandar narkoba yang dipimpin oleh Charlie, alias The Doctor, serta rekannya Andre Fernando dan Hendra Lukmanul Hakim, yang dikenal dengan sebutan Pakcik.
Berikut tahapan utama dalam modus operandi pencucian uang yang terungkap:
- Pengumpulan dana: Uang hasil penjualan narkoba dikumpulkan dalam bentuk tunai di sejumlah tempat penyimpanan.
- Transfer ke rekening sandaran: Dana tunai kemudian disalurkan ke rekening-rekening warga biasa melalui agen atau perantara yang bersedia menerima imbalan.
- Penggabungan dana: Uang yang masuk ke rekening sandaran dicampur dengan transaksi legal, seperti pembayaran tagihan atau pembelian barang.
- Penarikan kembali: Setelah dana “dibersihkan”, uang ditarik kembali ke akun milik sindikat melalui transfer elektronik atau kartu debit.
Polri berhasil mengidentifikasi lebih dari 30 rekening yang dipakai dalam jaringan ini, dengan total nilai pencucian mencapai sekitar Rp 250 miliar. Berikut rangkuman data yang diperoleh:
| No | Bank | Jumlah Rekening | Total Nilai (Rp) |
|---|---|---|---|
| 1 | Bank A | 12 | 95.000.000.000 |
| 2 | Bank B | 9 | 78.000.000.000 |
| 3 | Bank C | 11 | 77.000.000.000 |
Kasus ini menambah deretan kasus kejahatan keuangan yang melibatkan jaringan narkoba di Indonesia. Pihak berwajib menegaskan bahwa penggunaan rekening orang lain untuk mencuci uang merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada hukuman penjara panjang serta denda signifikan.
Investigasi lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan luas yang mendukung operasi pencucian uang ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum internal perbankan.