Setapak Langkah – 05 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait proses Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Menurut hasil penyelidikan, seorang pejabat Imigrasi yang menjadi tersangka diduga menuntut suap kepada perusahaan yang mengajukan permohonan RPTKA, dengan ancaman penundaan atau penolakan izin.
Selama tahap pemeriksaan, KPK mencatat bahwa tersangka menunjukkan tanda-tanda kegelisahan yang signifikan. Saksi-saksi di lokasi mengamati bahwa tersangka sempat panik ketika petugas KPK mulai menelusuri dokumen-dokumen terkait dan menanyakan alur pembayaran yang tidak sesuai prosedur.
Berikut ini rangkaian kronologis singkat yang disusun berdasarkan temuan KPK:
- April 2024: Perusahaan X mengajukan permohonan RPTKA melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Mei 2024: Pejabat Imigrasi yang kemudian menjadi tersangka meminta tambahan biaya tidak resmi kepada perusahaan.
- Juni 2024: KPK menerima laporan anonim dan membuka penyelidikan.
- Juli 2024: Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan dokumen dan menginterogasi saksi, di mana tersangka terlihat gugup dan berusaha mengalihkan perhatian.
- Agustus 2024: Tersangka resmi dinyatakan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dan dijadwalkan untuk proses hukum selanjutnya.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa tindakan pemerasan terhadap pelaku usaha tidak dapat ditoleransi karena dapat merusak iklim investasi dan kepercayaan publik. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi, termasuk yang terjadi di institusi pemerintah yang mengelola perizinan kerja asing,” ujarnya.
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan pernyataan resmi bahwa proses RPTKA akan tetap berjalan sesuai prosedur yang transparan, dan mereka akan melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa.
Masyarakat dan kalangan pengusaha menanggapi kasus ini dengan keprihatinan. Beberapa organisasi bisnis menuntut peningkatan pengawasan dan transparansi dalam proses perizinan, sementara aktivis anti‑korupsi menyambut langkah KPK sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini masih dalam proses hukum, dan KPK berjanji akan melaporkan hasil penyelidikan secara lengkap kepada publik setelah proses pengadilan selesai.