Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka tindak pidana korupsi (OTT) yang melibatkan pejabat tinggi negara. Pada pekan ini, Kepala Imigrasi wilayah Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menjadi sasaran karena diduga menerima suap terkait penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Rincian Kekayaan yang Tercatat
| Jenis Aset | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Tanah dan Bangunan | 1.200.000.000 |
| Mobil | 300.000.000 |
| Rekening Bank | 400.000.000 |
| Investasi Saham | 90.000.000 |
| Total | 2.190.000.000 |
Jumlah total harta kekayaan yang terdaftar pada laporan harta kekayaan (LHKPN) Ronald Arman mencapai sekitar Rp 2,19 miliar. Data tersebut mencakup properti, kendaraan, simpanan bank, dan investasi.
Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas pejabat publik dan mekanisme pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan mengungkap lebih lanjut tentang jaringan korupsi yang terlibat.
Pihak Imigrasi melalui juru bicara menyatakan bahwa mereka akan kooperatif dengan penyelidikan dan menunggu hasil akhir proses hukum. Sementara itu, publik menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dari pejabat negara demi meminimalisir praktik korupsi.