Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Balai Pangan Nasional (Bulog) memutuskan untuk menarik kembali produk Minyakita yang diproduksi oleh PT Karya Makmur Reksa (KMR) dari peredaran pasar nasional setelah terdeteksi adanya bau yang menyerupai solar pada minyak goreng tersebut.
Langkah penarikan ini diambil sebagai upaya preventif guna melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan serta memastikan standar kualitas minyak goreng yang beredar tetap terjaga.
Berikut rangkaian tindakan yang telah dilakukan Bulog:
- Pengujian laboratorium independen terhadap sampel Minyakita yang beredar.
- Pemberitahuan resmi kepada seluruh jaringan distribusi Bulog untuk menghentikan penjualan produk terkait.
- Penarikan produk dari toko-toko ritel, pasar tradisional, serta platform daring.
- Pembentukan tim investigasi untuk menelusuri sumber bau solar dan menilai apakah terjadi kontaminasi atau kesalahan proses produksi.
Pihak PT KMR menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dalam proses investigasi dan menegaskan bahwa standar produksi mereka selalu mengikuti regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Perusahaan juga berjanji akan melakukan audit internal serta meningkatkan kontrol kualitas guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dampak penarikan ini diperkirakan menimbulkan penurunan sementara pasokan minyak goreng di beberapa daerah, terutama yang sangat bergantung pada produk Minyakita sebagai pilihan utama. Analis pasar memperkirakan bahwa produsen lain akan segera meningkatkan produksi untuk menutup kekosongan tersebut.
Regulator terkait, termasuk Kementerian Pertanian dan BPOM, telah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar mutu pangan. Mereka menambahkan bahwa setiap temuan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Keputusan Bulog ini menegaskan komitmen institusi dalam menjaga keamanan pangan serta menegakkan integritas pasar minyak goreng di Indonesia.