Setapak Langkah – 26 Mei 2026 | Surabaya kini terdaftar sebagai salah satu kandidat Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nasional setelah penilaian atas pelaksanaan kebijakan antirokok menunjukkan hasil yang memuaskan. Penetapan status kandidat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi warga dari bahaya paparan asap rokok, sekaligus mendukung program nasional untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Beberapa langkah strategis yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Surabaya antara lain:
- Pemasangan rambu larangan merokok secara menyeluruh di area publik, fasilitas kesehatan, sekolah, dan tempat kerja.
- Penegakan hukum yang lebih ketat melalui peningkatan patroli Satpol PP dan kerja sama dengan kepolisian untuk menindak pelanggar.
- Penyuluhan intensif kepada masyarakat melalui media sosial, kampanye di ruang publik, dan program edukasi di sekolah.
- Penyediaan area khusus bagi perokok yang terpisah dari zona utama, sehingga tidak mengganggu pengguna ruang publik lainnya.
- Pengintegrasian kebijakan KTR dalam perencanaan kota, termasuk dalam penyusunan regulasi zonasi dan tata ruang.
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup menilai implementasi KTR di Surabaya berada pada level “baik”. Penilaian tersebut didasarkan pada indikator kepatuhan terhadap peraturan, jumlah pelanggaran yang tercatat, serta tingkat kepedulian masyarakat yang tercermin dari peningkatan partisipasi dalam program antirokok.
Dengan status kandidat, Surabaya akan terus dipantau selama periode evaluasi selanjutnya. Pemerintah kota berkomitmen untuk memperkuat kebijakan yang ada, meningkatkan sosialisasi, serta memperluas area bebas rokok ke wilayah-wilayah yang belum terjangkau.
Jika berhasil memenuhi seluruh kriteria, Surabaya berpeluang menjadi Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional, yang dapat menjadi model bagi kota-kota lain di Indonesia dalam upaya menurunkan prevalensi merokok dan melindungi kesehatan publik.