Setapak Langkah – 21 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 21 April 2024 mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus yang bertujuan memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan respons atas peningkatan perhatian publik terhadap isu kekerasan berbasis gender dan perlindungan anak di sektor publik.
Surat Edaran tersebut memuat definisi jelas mengenai bentuk‑bentuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, serta ekonomi yang dapat terjadi di lingkungan kerja ASN. Selain itu, SE menegaskan bahwa setiap unit kerja memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang bebas kekerasan dan wajib melaporkan setiap indikasi pelanggaran.
Beberapa langkah utama yang diatur dalam SE antara lain:
- Pembentukan tim koordinasi pencegahan kekerasan yang terdiri atas perwakilan dinas sosial, dinas perempuan, dan lembaga kepegawaian.
- Penyediaan pelatihan wajib bagi seluruh pegawai ASN tentang hak perempuan dan anak serta cara mengidentifikasi dan menangani kasus kekerasan.
- Penyediaan saluran pelaporan anonim berupa hotline dan platform digital yang dikelola secara terpusat.
- Penetapan prosedur penanganan cepat, mulai dari verifikasi laporan, investigasi internal, hingga tindakan disiplin atau hukum bagi pelaku.
- Kerjasama dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak di tingkat provinsi serta lembaga non‑pemerintah untuk pendampingan korban.
SE ini juga mengatur bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif, disiplin, atau pidana sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Penegakan sanksi diharapkan dapat menjadi efek jera dan meningkatkan kepatuhan seluruh ASN.
Dengan penerbitan Surat Edaran ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap dapat menurunkan angka kekerasan, meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak asasi perempuan dan anak, serta memastikan terciptanya lingkungan kerja yang aman dan berkeadilan bagi seluruh pegawai negeri.