Setapak Langkah – 24 Mei 2026 | Sugiono, pakar hukum internasional Indonesia, mengecam keras penahanan relawan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang berusaha menembus blokade ke Jalur Gaza pada 19 Mei 2026 oleh pasukan Israel. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar berbagai ketentuan dalam hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa dan Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB.
Penahanan terjadi di perairan internasional setelah kapal relawan tersebut berusaha mengirim bantuan kemanusiaan ke Gaza. Israel menuduh kapal itu merupakan ancaman keamanan dan melanggar larangan memasuki zona larangan. Namun, Sugiono menekankan bahwa hak atas bantuan kemanusiaan tidak dapat dibatasi secara sepihak tanpa prosedur yang jelas dan sesuai standar hukum internasional.
Berikut poin-poin utama yang disorot oleh Sugiono:
- Penahanan tanpa proses peradilan yang transparan melanggar hak asasi manusia dasar.
- Blokade yang diberlakukan Israel tidak memenuhi kriteria proporsionalitas yang diatur dalam hukum humaniter.
- Negara-negara penandatangan Konvensi Jenewa wajib memastikan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan kepada penduduk sipil yang membutuhkan.
- Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim, memiliki tanggung jawab moral dan diplomatik untuk menuntut penghormatan terhadap hak-hak tersebut.
Sugiono juga menyerukan agar komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, melakukan investigasi independen terhadap insiden ini serta memberikan tekanan pada Israel untuk mematuhi kewajiban hukum internasionalnya. Ia menambahkan, jika Israel terus mengabaikan prinsip-prinsip tersebut, dapat berpotensi memicu sanksi atau tindakan kolektif di tingkat global.
Pernyataan ini sejalan dengan kecaman resmi pemerintah Indonesia yang menegaskan pentingnya solusi damai dan penegakan hukum internasional dalam konflik Israel-Palestina. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya bantuan kemanusiaan ke Gaza melalui jalur resmi yang diakui secara internasional.