Setapak Langkah – 24 Agustus 2026 | Kejaksaan Agung (KPK) menunda kembali jadwal pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhut), Andi Saiful Haq, setelah ia tidak hadir pada pertemuan yang dijadwalkan. Penundaan ini diumumkan pada Senin, 26 Agustus 2024, dan dijadwalkan ulang pada tanggal yang akan diberitahukan kemudian.
Andi Saiful Haq diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). KPK Jakarta menegaskan bahwa penyelidikan akan tetap berlanjut dan fokus pada pengungkapan alur dana serta pihak-pihak yang terlibat.
Berikut rangkaian kronologis yang relevan:
- 26 Agustus 2024: KPK mengumumkan penjadwalan ulang setelah Andi Saiful Haq mangkir.
- Sebelumnya, Andi Saiful Haq dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap di Kuansing.
- KPK Jakarta menyiapkan tim investigasi khusus untuk menelusuri gratifikasi yang diduga melibatkan pejabat daerah.
Pihak KPK menegaskan bahwa ketidakhadiran tidak akan mengurangi seriusnya penyelidikan. Jika Andi Saiful Haq terus mengabaikan panggilan, ia dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi.
Kasus ini menambah tekanan pada pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan dugaan korupsi di tingkat daerah, terutama setelah munculnya publikasi media yang menyoroti praktik gratifikasi di Kuansing.