Setapak Langkah – 27 April 2026 | Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian, menanggapi rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) untuk melakukan evaluasi menyeluruh hingga kemungkinan penutupan program studi (prodi) di perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa setiap langkah penghapusan harus didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif dan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Dalam pernyataannya, Sjaifudian menyoroti beberapa hal penting:
- Penghapusan prodi tidak boleh menjadi keputusan sepihak tanpa analisis dampak terhadap mahasiswa, dosen, dan institusi.
- Kementerian wajib menyajikan data kuantitatif dan kualitatif yang jelas, termasuk rasio lulusan, relevansi kurikulum, dan kontribusi penelitian.
- Proses evaluasi harus melibatkan dialog terbuka dengan universitas, asosiasi akademik, serta lembaga akreditasi.
- Jika memang ada prodi yang tidak memenuhi standar, alternatif restrukturisasi atau konsolidasi harus dipertimbangkan sebelum keputusan akhir.
DPR mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan tinggi memiliki implikasi jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia dan daya saing nasional. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan kajian menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
Selain itu, Sjaifudian menambahkan bahwa DPR akan terus memantau perkembangan kebijakan ini melalui rapat-rapat komisi dan meminta kementerian untuk menyampaikan laporan berkala. Langkah ini diharapkan dapat mencegah keputusan yang dapat merugikan mahasiswa dan memperkuat integritas sistem pendidikan tinggi Indonesia.