Setapak Langkah – 26 April 2026 | Komisi III DPR RI menyoroti kondisi overkapasitas yang terus meningkat di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Indonesia. Menurut data Kementerian Hukum dan HAM, total kapasitas Lapas nasional mencapai sekitar 150.000 tempat tidur, sementara jumlah narapidana yang terdaftar melampaui 250.000 orang, menandakan tingkat hunian hampir 167%.
| Kapasitas Lapas | Jumlah Narapidana |
|---|---|
| 150.000 | 250.000 |
Kondisi ini menimbulkan tantangan serius bagi keamanan, kesehatan, dan efektivitas program rehabilitasi. Oleh karena itu, Komisi III DPR meminta percepatan penerapan Undang‑Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi, dengan tujuan meningkatkan produktivitas narapidana serta mengoptimalkan penggunaan ruang Lapas.
Beberapa langkah strategis yang diusulkan antara lain:
- Penerapan hukuman alternatif bagi pelanggaran ringan, seperti kerja sosial atau pembinaan, untuk mengurangi beban Lapas.
- Peningkatan program pelatihan kerja dan keterampilan bagi narapidana, sehingga mereka dapat berkontribusi pada kegiatan ekonomi Lapas.
- Penggunaan mekanisme pembebasan bersyarat yang lebih fleksibel, berdasarkan evaluasi perilaku dan kesiapan reintegrasi.
- Penyesuaian standar penetapan hukuman dalam KUHP baru, dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas dan efektivitas sosial.
Implementasi kebijakan tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat hunian, sekaligus meningkatkan nilai produktivitas narapidana melalui kegiatan ekonomi, pertanian, atau manufaktur dalam lingkungan Lapas. Selain itu, narapidana yang memperoleh keterampilan kerja memiliki peluang lebih besar untuk kembali ke masyarakat tanpa mengulangi tindakan kriminal.
Namun, realisasi kebijakan ini tidak tanpa hambatan. Dibutuhkan alokasi anggaran tambahan untuk fasilitas pelatihan, peningkatan kompetensi petugas Lapas, serta sistem monitoring yang transparan. Koordinasi lintas sektoral antara DPR, Kementerian Hukum dan HAM, serta lembaga pemasyarakatan menjadi kunci keberhasilan.
Dengan mengoptimalkan penerapan KUHP dan KUHAP baru, DPR berharap Lapas tidak hanya menjadi tempat penahanan, melainkan juga pusat rehabilitasi yang produktif dan berkontribusi pada perekonomian nasional.