Setapak Langkah – 04 Mei 2026 | Bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan apresiasi atas kebijakan pemerintah yang mempermudah proses pembentukan badan hukum bagi perusahaan media. Ketua Umum SMSI menilai langkah ini sebagai langkah strategis yang dapat memperkuat posisi hukum media serta meningkatkan kualitas jurnalisme di era digital.
Kebijakan tersebut mencakup penyederhanaan persyaratan administratif, pengurangan biaya pendaftaran, serta pemberian panduan teknis yang lebih jelas bagi perusahaan yang ingin mengubah status operasional menjadi badan hukum resmi. Menurut SMSI, perubahan ini diharapkan dapat menurunkan hambatan birokrasi yang selama ini menjadi beban bagi banyak outlet media, terutama yang bergerak secara online.
Beberapa poin penting yang diangkat oleh SMSI antara lain:
- Prosedur pendaftaran yang kini dapat diselesaikan dalam waktu tiga hingga lima hari kerja, dibandingkan sebelumnya yang memakan waktu hingga tiga minggu.
- Pengurangan biaya pendaftaran badan hukum sebesar 40 persen, sehingga lebih terjangkau bagi startup media.
- Penyediaan modul pelatihan daring gratis untuk membantu perusahaan media memahami tata cara pendirian badan hukum.
Ketua Umum SMSI menekankan bahwa kemudahan ini tidak hanya memberikan manfaat administratif, melainkan juga meningkatkan perlindungan hukum bagi jurnalis dan konten kreator. Dengan status badan hukum yang jelas, perusahaan media dapat mengakses fasilitas perbankan, mengajukan kredit, dan melindungi aset intelektual mereka secara lebih efektif.
Selain itu, SMSI berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan industri media digital Indonesia, meningkatkan persaingan sehat, serta memperluas ruang kebebasan pers. Ia menambahkan, “Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, lembaga keuangan, dan asosiasi industri, untuk terus berkolaborasi demi menciptakan ekosistem media yang transparan, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan yang tidak semestinya.”
Dalam kesempatan yang sama, SMSI juga mengingatkan pentingnya penegakan regulasi yang adil dan tidak diskriminatif, serta menegaskan komitmen organisasi untuk terus mengawal kebebasan pers di Indonesia.