Setapak Langkah – 15 Agustus 2026 | JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM, Zulhas, menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang terletak di kawasan pegunungan akan segera ditertibkan. Menurutnya, lokasi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal dan menimbulkan potensi risiko lingkungan serta aksesibilitas.
Zulhas menyatakan bahwa pemerintah pusat akan memperketat pengawasan terhadap proyek‑proyek koperasi, terutama yang melanggar ketentuan teknis dan zonasi. Ia menambahkan bahwa penertiban akan meliputi pencabutan izin operasional, peninjauan kembali rencana pembangunan, serta sanksi administratif bagi pihak yang terlibat.
Langkah ini sejalan dengan target ambisius pemerintah untuk menambah jumlah koperasi operasional menjadi 35.000 unit pada akhir tahun ini. Target tersebut diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan di daerah‑daerah terpencil dan memperkuat ekonomi rakyat.
Berikut langkah‑langkah yang akan diambil oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam proses penertiban:
- Mengidentifikasi semua koperasi yang berada di luar zona yang ditetapkan.
- Melakukan audit lapangan untuk menilai kepatuhan terhadap standar teknis.
- Memberikan rekomendasi perbaikan atau relokasi bagi koperasi yang melanggar.
- Menetapkan sanksi administratif, termasuk denda atau pencabutan izin operasional.
- Mengawasi pelaksanaan rekomendasi hingga selesai.
Para pengelola Kopdes Merah Putih diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menyesuaikan lokasi atau memperbaiki infrastruktur sesuai regulasi. Pemerintah menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan hukuman, melainkan upaya memastikan keberlanjutan dan keamanan proyek koperasi di seluruh Indonesia.
Dengan penegakan regulasi yang lebih ketat, diharapkan target 35.000 koperasi operasional dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas dan kepatuhan terhadap standar lingkungan serta sosial.