Setapak Langkah – 29 Juni 2026 | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memulai layanan mobil keliling Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Senin, dengan menempatkan stand layanan di lima titik strategis di seluruh wilayah Jakarta. Inisiatif ini bertujuan mempermudah warga yang membutuhkan perpanjangan, penggantian, atau pembuatan SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi secara langsung.
Layanan SIM Keliling mencakup:
- Perpanjangan SIM yang masa berlakunya akan segera habis.
- Penggantian SIM yang hilang, rusak, atau dicuri.
- Pembuatan SIM baru bagi pemohon yang belum memiliki izin mengemudi.
- Pembayaran biaya administrasi secara tunai atau melalui layanan digital yang tersedia di lokasi.
Stand layanan akan beroperasi pada jam kerja standar, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan dilengkapi dengan petugas yang berwenang serta peralatan pendukung untuk proses verifikasi data dan pengambilan foto.
Berikut langkah‑langkah yang dapat diikuti masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini:
- Datang ke salah satu dari lima lokasi SIM Keliling yang telah ditentukan.
- Siapkan dokumen persyaratan, seperti KTP, fotokopi KK, dan pas foto terbaru bila diperlukan.
- Isi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk verifikasi dan proses administrasi.
- Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
- Tunggu proses penerbitan SIM, yang biasanya dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.
Layanan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di kantor polisi serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang tersebar di berbagai daerah Jakarta. Polda Metro Jaya juga menekankan pentingnya mematuhi protokol kesehatan selama proses layanan.