Setapak Langkah – 20 Mei 2026 | Jakarta – Sidang perkara penyiraman air keras yang melibatkan anggota militer Andrie Yunus mengalami penundaan. Keputusan oditur militer untuk tidak melanjutkan pembacaan tuntutan membuat Majelis Hakim menjadwalkan ulang persidangan pada tanggal 3 Juni 2026.
Kasus ini awalnya dimulai pada akhir 2025 ketika Andrie Yunus dituduh melakukan aksi penyiraman air keras terhadap seorang aktivis di kawasan pusat kota. Penangkapan dan penyidikan selanjutnya memicu sorotan media serta perdebatan publik mengenai penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan.
Berikut rangkaian kronologis utama terkait kasus tersebut:
- Desember 2025: Insiden penyiraman air keras terjadi dan segera dilaporkan ke kepolisian.
- Januari 2026: Andrie Yunus ditetapkan sebagai tersangka dan diproses melalui jalur militer.
- 15 Mei 2026: Oditur militer memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan karena alasan prosedural.
- 20 Mei 2026: Majelis Hakim menetapkan tanggal baru sidang, yakni 3 Juni 2026, di Pengadilan Militer Jakarta.
Penundaan ini menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan revisi dakwaan atau kebutuhan untuk mengumpulkan bukti tambahan. Pengamat hukum menilai bahwa penjadwalan ulang dapat memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk mempersiapkan argumen lebih matang.
Selanjutnya, persidangan yang dijadwalkan pada 3 Juni 2026 akan menjadi titik fokus bagi proses peradilan militer terkait tindakan kekerasan oleh personel militer. Keputusan akhir akan menentukan apakah Andrie Yunus akan dijatuhi hukuman pidana atau dibebaskan dari segala tuduhan.