Setapak Langkah – 20 Juli 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sidang gugatan praperadilan ketiga yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo pada Rabu, 22 Juli 2024. Sidang ini merupakan lanjutan dari dua gugatan sebelumnya yang menuntut Polda Metro Jaya untuk memberikan ganti rugi terkait penanganan kasus tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo menuduh aparat kepolisian telah melakukan kelalaian prosedural yang menyebabkan reputasinya tercoreng serta menimbulkan kerugian materiil dan non‑materiil. Dalam gugatan tersebut, ia meminta kompensasi finansial serta permohonan maaf resmi dari institusi kepolisian.
Latihan gugatan sebelumnya
- Gugatan pertama (Jilid I) diajukan pada Agustus 2023, namun ditolak karena tidak terbukti adanya penyalahgunaan wewenang.
- Gugatan kedua (Jilid II) dibawa ke Pengadilan Tinggi pada Februari 2024 dan masih dalam proses pertimbangan.
Poin utama yang diajukan Roy Suryo
- Penanganan penyelidikan yang dianggap tidak adil dan tidak transparan.
- Penggunaan data pribadi tanpa persetujuan dalam proses investigasi.
- Kerugian reputasi yang mengakibatkan kehilangan peluang kerja dan kontrak konsultasi.
- Permintaan ganti rugi sebesar Rp 500 juta.
- Permohonan permintaan maaf publik dari Polda Metro Jaya.
Hakim yang memimpin persidangan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menegaskan bahwa semua bukti dan saksi akan dipertimbangkan secara objektif. Pihak kepolisian belum mengajukan tanggapan resmi pada saat sidang berlangsung.
Para pengamat hukum menilai bahwa gugatan ini dapat menjadi preseden penting dalam menilai akuntabilitas institusi kepolisian terhadap kasus‑kasus yang melibatkan tokoh publik. Jika gugatan berhasil, kemungkinan besar akan membuka ruang bagi tuntutan ganti rugi serupa di masa depan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada bulan September 2024, dengan harapan dapat menghasilkan keputusan yang memperjelas tanggung jawab Polda Metro Jaya dalam proses investigasi yang melibatkan figur tinggi negara.