Setapak Langkah – 12 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia telah menetapkan masa transisi kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Selama periode ini, setiap eksportir diwajibkan melaporkan kegiatan ekspor melalui Sistem Layanan Bea Cukai (SLBC) untuk meningkatkan transparansi, mengendalikan harga, dan mencegah praktik yang merugikan negara.
SDA meliputi komoditas seperti batu bara, nikel, kayu, serta hasil tambang lainnya. Sebelumnya, pelaporan dilakukan secara manual atau melalui dokumen fisik, yang membuka peluang penyimpangan. Dengan penerapan sistem elektronik, otoritas bea cukai dapat memantau alur ekspor secara real time.
Proses pelaporan melalui SLBC meliputi beberapa tahapan. Eksportir harus mengakses portal resmi, mengisi formulir elektronik yang mencakup data volume, nilai, tujuan ekspor, serta mengunggah dokumen pendukung. Setelah data dikirim, sistem secara otomatis mengirim notifikasi kepada petugas bea cukai untuk verifikasi dan persetujuan.
- Registrasi akun pada portal SLBC.
- Unggah dokumen izin ekspor yang relevan, seperti Izin Usaha Penambangan atau Surat Persetujuan.
- Masukkan data volume dan nilai barang yang akan diekspor.
- Pilih kode HS yang sesuai dengan komoditas.
- Kirim laporan dan tunggu proses persetujuan dari bea cukai.
- Simpan bukti elektronik sebagai referensi audit.
Implementasi sistem ini diharapkan memberikan beberapa dampak positif. Pemerintah dapat mengendalikan harga dalam negeri, mengurangi kebocoran devisa, serta mempermudah audit dan penegakan hukum. Bagi eksportir, meskipun ada beban administratif tambahan, proses persetujuan diperkirakan menjadi lebih cepat dan akurat.
Masa transisi diperkirakan berlangsung selama beberapa bulan ke depan, setelah itu pelaporan melalui SLBC akan menjadi standar permanen bagi semua eksportir SDA. Dengan demikian, pengawasan ekspor SDA menjadi lebih terintegrasi dan mendukung kepentingan ekonomi nasional.