Setapak Langkah – 07 Juli 2026 | Selama periode haji tahun ini, Satuan Tugas Gakkum Polri berhasil menangkap 32 tersangka yang diduga melakukan berbagai tindak kejahatan terhadap jamaah haji. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 116 miliar.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya intensif aparat keamanan untuk menertibkan praktik penipuan, pemerasan, dan penyalahgunaan dana perjalanan ibadah haji. Berikut beberapa bentuk kejahatan yang terungkap:
- Penjualan tiket haji palsu yang merugikan jamaah hingga puluhan miliar rupiah.
- Pemalsuan dokumen perjalanan yang menyebabkan penundaan atau pembatalan keberangkatan.
- Penggelapan dana agen perjalanan haji oleh oknum internal.
- Pemerasan biaya tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi Kementerian Agama.
Berikut rangkuman data penangkapan dan kerugian yang dihimpun:
| Jenis Kejahatan | Jumlah Tersangka | Kerugian (Rp) |
|---|---|---|
| Tiket palsu | 12 | 45.000.000.000 |
| Pemalsuan dokumen | 8 | 22.000.000.000 |
| Penggelapan dana agen | 6 | 30.000.000.000 |
| Pemerasan biaya tambahan | 6 | 19.000.000.000 |
Komandan Satgas Gakkum, Kombes Pol. Irwan Saputra, menegaskan bahwa operasi ini tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan kejahatan haji terurai. Ia menambahkan bahwa kerja sama lintas lembaga, termasuk Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Keamanan Bandara, dan lembaga keuangan, menjadi kunci keberhasilan penindakan.
Para korban yang berhasil mendapatkan kompensasi diharapkan dapat mengajukan klaim melalui mekanisme yang telah disediakan oleh kepolisian. Selain itu, Polri juga berencana menggelar sosialisasi lebih luas kepada calon jamaah haji mengenai cara mengidentifikasi penipuan dan melaporkan dugaan kejahatan.
Upaya ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses ibadah haji serta menurunkan angka kerugian finansial yang selama ini menjadi beban berat bagi banyak keluarga.